Taman Budaya Bali atau lebih dikenal dengan " Art Centre ", berstatus sebagai Unit Pelaksana Tekhnis Dirjen Kebudayaan Jakarta . ( berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0276/0/1978 ) , dengan tugas pokok Menggali , mengembangkan dan melestarikan seni budaya daerah yang mengandung nilai-nilai luhur sebagai kekayaan Budaya Bangsa Indonesia , agar jangan sampai Punah.
Program kegiatan berpedoman pada petunjuk operasional rutin Dirjen Kebudayaan Pusat di Jakarta , sesuai Fungsi Pokok sebagai berikut :
- Melaksanakan kegiatan kebudayaan / rekreasi dekat bagi masyarakat seperti : Pagelaran , pameran , ceramah kebudayaan dan Pesta seni.
- Mengadakan Penggalian dan meningkatkan mutu seni Budaya daerah.
- Melaksanakan pendokumentasian , pendataan Kebudayaan , menyediakan bahan - bahan , memberikanpenerangan bagi aspek kebudayaan serta mengelola perpustakaan sebagai sarana penunjang .
### TAMAN BUDAYA PROPINSI BALI ; Punya potensi untuk membina , mengembangkan dan melestarikan seni budaya daerah dalam rangka mempercepat dan memperkaya khasanah Kebudayaan Nasional ###
(kopraljvc043-hk/23jan/12.48) mahabbah travel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar